Jumat, 23 Maret 2012

Ilmu Hukum dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern


Ditulis oleh Ronny Junaidy K

A.    PENDAHULUAN

        Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat. Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam pandangan teologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada dimana kajiannya lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang tersendiri.
        Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan telah menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, hal tersebut telah membawa para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial. Sebagai langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan tentang apa itu hukum?, Maka kita harus benahi dulu pengertian ilmu hukum. Dalam bahasa Inggris ilmu hukum dikenal dengan kata “legal science” hal ini sangat keliru jika diartikan secara etimologis, legal dalam bahasa Inggris berakar dari kata lex (latin) dapat diartikan sebagai undang-undang. Law dalam bahasa inggris terdapat dua pengertian yang berbeda, yang pertama merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan dan yang kedua, merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat[1].

Senin, 05 Maret 2012

HUKUM PIDANA


Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ditulis oleh Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M. 

         Selama hampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Selasa, 21 Februari 2012

Sejarah Singkat Polda Papua

"Sejarah adalah masa lalu yang tidak mungkin terulang kembali tetapi sejarah menjadi saksi tentang apa yang terjadi pada masa kini, sedangkan masa kini adalah proses menuju masa yang akan datang "

     Kepolisian Daerah Papua yang pada awalnya berstatus Kepolisian Komisariat Irian Jaya, kelahirannya ditandai dengan pemisahan dari Kepolisian Komisariat Maluku dan Irian Barat pada tanggal 27 September 1959 dengan nama Kantor Polisi Komisariat Irian Barat yang berkedudukan di SOA-SIU (Tidore) dan dipimpin oleh Kepala Polisi Komisariat AJUN KOMISARIS BESAR POLISI M. SAUNI.

         Setelah melalui masa peralihan sesuai persetujuan New York, pada tanggal 6 Mei 1963 Kesatuan Kepolisian Irian Barat diserahkan dari Kepala Polisi UNTEA , Mr. ROBERTSON kepada Kepala Polisi Komisariat Irian Barat yan  pada waktu itu sudah dijabat oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Drs.M. SABAR KUMBINO (KPKOM ke-II) dan kedudukannya resmi dipindahkan ke SUKARNOPURA (sekarang Jayapura).