Ditulis oleh Ronny Junaidy K
A. PENDAHULUAN
Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu
cepat. Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang
mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam
pandangan teologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian
yang tak pernah putus seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya
dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu
hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada dimana kajiannya
lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang tersendiri.
Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan
telah menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, hal tersebut
telah membawa para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari
ilmu sosial. Sebagai langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan tentang
apa itu hukum?, Maka kita harus benahi dulu pengertian ilmu hukum.
Dalam bahasa Inggris ilmu hukum dikenal dengan kata “legal science” hal ini sangat keliru jika diartikan secara etimologis, legal dalam bahasa Inggris berakar dari kata lex (latin) dapat diartikan sebagai undang-undang. Law
dalam bahasa inggris terdapat dua pengertian yang berbeda, yang pertama
merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan
dalam mencapai keadilan dan yang kedua, merupakan aturan perilaku yang
ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat[1].