Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ditulis oleh Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M.
Selama hampir empat tahun terakhir ini
Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama
UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak
KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan
fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.
Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami,
istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena
hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap
dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam
rumah tangga tersebut.